Penerimaan Usulan Program Berdikari 2026: Skema SKALA+ (Perluasan Pemanfaatan Hasil LitBangJiRap)

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka penerimaan proposal Program Katalisator Kemitraan Berdikari Tahun 2026 – Skema SKALA+. 

Program ini dikelola bersama Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) ITB guna memfasilitasi para periset perguruan tinggi dalam mengeskalasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (LitBangJiRap) yang telah memiliki bukti penggunaan awal (proven utilization) menuju pemanfaatan skala yang lebih luas dan berdampak nyata bagi dunia usaha, industri, dan masyarakat.

Informasi Umum Program

  • Sumber Pendanaan: Dana Abadi Penelitian LPDP & Kemdiktisaintek
  • Pengelola Fasilitasi Internal: DPMK ITB
  • Plafon Pendanaan: Maksimal Rp500.000.000,- per proposal (sudah termasuk pajak)
  • Jangka Waktu Kontrak: 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penandatanganan kontrak
  • Batas Akhir Pendaftaran: 10 November 2026
  • Portal Pendaftaran Terpadu: https://semesta.kemdiktisaintek.go.id/

Tujuan & Fokus Utama Skema SKALA+
Skema SKALA+ bukan ditujukan untuk riset dari tahap dasar, melainkan mendukung proses adaptasi teknologi, rekayasa operasional, uji coba bersama pengguna, penguatan adopsi mitra, serta pembuktian peningkatan kinerja dan efisiensi.

Fokus capaian program diarahkan pada:

  1. Peningkatan kapasitas, produktivitas, dan efisiensi operasional mitra.
  2. Penguatan model keberlanjutan dan adopsi teknologi oleh mitra pengguna.
  3. Kesiapan replikasi dan peningkatan skala (scale-up readiness).

Kriteria dan Persyaratan Mitra
Mitra bukan hanya sebagai penerima pasif, melainkan bertindak sebagai *early adopter*, pembeli, penyerap (*offtaker*), atau pengelola berkelanjutan.

1. Kategori Mitra:

  • Industri besar dan industri menengah.
  • Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan UMKM.
  • Komunitas, kelompok usaha masyarakat, atau organisasi pengguna.
  • Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) selaku penyedia layanan publik atau regulator.
  • Inkubator bisnis, mitra rantai pasok, atau lembaga pendukung replikasi teknologi.

2. Persyaratan Mitra:

  • Memiliki kebutuhan riil terhadap teknologi/solusi yang ditawarkan.
  • Berkomitmen mendukung proses uji lapangan, adaptasi, dan adopsi berkelanjutan.
  • Menyampaikan kontribusi nyata, baik berupa dukungan pendanaan (in-cash) maupun non-pendanaan (in-kind seperti fasilitas, bahan baku, atau lahan).

Persyaratan Pengusul & Ketentuan Tim

  1. Ketua Tim Pelaksana: Dosen tetap ber-NIDN/NIDK/NUPTK.
  2. Anggota Tim: Maksimal 6 (enam) orang di luar ketua, yang terdiri atas dosen, periset BRIN (anggota/asisten), dan tenaga kependidikan sebagai administrator. Komposisi tim harus mencerminkan multidisiplin keilmuan yang relevan.
  3. Ketentuan Usulan: Setiap tim hanya boleh mengusulkan 1 (satu) judul proposal yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi minimal setingkat Direktur/Ketua LPPM/DPMK. Judul yang diajukan tidak sedang didanai skema lain.

Linimasa (Timeline) Pelaksanaan Seleksi 2026

  • 15 Oktober 2026: Pembukaan Pendaftaran melalui Laman Semesta Saintek
  • 10 November 2026: Penutupan Submit Proposal Lengkap
  • Minggu II November 2026: Seleksi Administrasi Dokumen
  • Minggu II – III November 2026: Seleksi Penilaian Proposal dan RAB
  • Minggu III November 2026: Seleksi Wawancara Komprehensif
  • Minggu IV November 2026: Pengumuman Penetapan Penerima Program
  • Minggu I Desember 2026: Penandatanganan Kontrak Program
  • Minggu II Desember 2026: Periode Pencairan Dana Tahap I (70%)

Komposisi Anggaran dan Mekanisme Pencairan
1. Biaya Langsung Personel (Maksimal 30%):

  • Honorarium Ketua: maks. Rp3.600.000/bulan
  • Honorarium Anggota: maks. Rp2.400.000/bulan
  • Honorarium Asisten: maks. Rp1.500.000/bulan
  • Honorarium Administrator: maks. Rp820.000/bulan

2. Biaya Langsung Non-Personel (Minimal 65%):

  • Bahan habis pakai dan belanja peralatan/modal pendukung luaran.
  • Honor tenaga ahli lapangan / narasumber eksternal.
  • Biaya perjalanan dinas domestik.

3. Biaya Tidak Langsung (Maksimal 5%): Manajemen internal kampus, monitoring/evaluasi SPMI, dan pelaporan logistik.
4. Tahapan Pencairan Dana:

  • Tahap I (70%): Dicairkan setelah penandatanganan kontrak dan kelengkapan administrasi awal disetujui LPDP.
  • Tahap II (30%): Dicairkan setelah realisasi penyerapan dana Tahap I mencapai minimal 80%, laporan kemajuan diverifikasi, serta dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) definitif dengan mitra diserahkan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan & Diunggah

  1. Proposal Lengkap: Format kertas A4, spasi 1, font Times New Roman 12pt, maksimal 20 halaman (di luar halaman sampul, lembar identitas, komitmen, dan lampiran).
  2. Lembar Identitas dan Pengesahan: Ditandatangani Ketua Tim dan disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi (LPPM/DPMK).
  3. Rincian Anggaran Belanja (RAB): Disusun sesuai format PDF dan file Excel sistem.
  4. Surat Pernyataan Komitmen Pimpinan Perguruan Tinggi: Bermeterai Rp10.000 (menjamin orisinalitas dan bebas *double funding*).
  5. Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Mitra: Ditandatangani pimpinan mitra dengan mencantumkan izin usaha (NIB) dan perincian dukungan *in-kind/in-cash*.
  6. Dokumen Feasibility Study (Studi Kelayakan): Menjelaskan analisis aspek pasar/pemanfaat, aspek teknis, finansial/arus kas, dampak pemanfaatan, kepatuhan hukum/regulasi, dan kesiapan rantai pasok.
  7. Bukti Teknis & Bukti Pemanfaatan Awal: Dokumen DED, sertifikasi, hasil uji mutu, dokumentasi implementasi sebelumnya, serta testimoni pengguna awal.
  8. Curriculum Vitae (CV) Ringkas: Seluruh ketua dan anggota tim pelaksana.

Luaran Wajib yang Ditargetkan

  1. Produk/Solusi Sains dan Teknologi: Mengalami peningkatan skala pemanfaatan nyata oleh mitra.
  2. Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Komitmen formal keberlanjutan pemanfaatan teknologi bersama mitra.
  3. Laporan Akhir Pelaksanaan: Memuat pengukuran data dampak terukur (*baseline vs endline*) mencakup peningkatan efisiensi, produktivitas kerja, nilai ekonomi, keberlanjutan adopsi, dan rencana replikasi.

Larangan Penggunaan Anggaran
Dana program Skema SKALA+ dilarang keras digunakan untuk:

  1. Pembelian lahan/tanah.
  2. Pembelian kendaraan operasional.
  3. Pembangunan atau renovasi kantor, gedung, dan bangunan permanen.
  4. Pemberian pinjaman, jaminan hutang, atau bantuan uang tunai langsung kepada masyarakat/pihak lain.
  5. Pembayaran honor/insentif bagi ketua atau anggota tim yang telah menerima insentif dari skema LPDP lain (termasuk penerima aktif RISPRO LPDP).
  6. Pembelian perangkat ponsel, pengisian pulsa, kuota internet pribadi, serta langganan aplikasi/software non-esensial.
  7. Pengeluaran operasional lain yang tidak relevan dengan luaran kontrak kerja.

Layanan Pengajuan dan Bantuan
Unduh panduan resmi, template dokumen, dan lakukan registrasi akun melalui:

Lampiran
https://goitb.id/Petunjuk-Teknis-Program-Katalisator-Kemitraan-Berdikari