Penerimaan Usulan Program Berdikari 2026: Skema Saintek Nusantara (Rekontekstualisasi Sains Lokal Nusantara)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi membuka penerimaan proposal Program Katalisator Kemitraan Berdikari Tahun 2026 – Skema Saintek Nusantara.
Dikelola secara internal bersama Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) ITB, skema ini merupakan inisiatif riset transdisipliner berbasis Science and Technology Studies (STS). Skema ini berfokus pada pengangkatan dan rekontekstualisasi sistem pengetahuan lokal, kearifan lokal, dan teknologi tradisional Nusantara agar bertransformasi menjadi teknologi tepat guna yang fungsional serta rekomendasi kebijakan strategis.
Informasi Umum Program
- Sumber Pendanaan: Dana Abadi Penelitian LPDP & Kemdiktisaintek
- Pengelola Fasilitasi Internal: DPMK ITB
- Plafon Pendanaan: Maksimal Rp350.000.000,- per proposal (sudah termasuk pajak)
- Jangka Waktu Kontrak: 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan kontrak
- Batas Akhir Pendaftaran: 10 November 2026
- Portal Pendaftaran Terpadu: https://semesta.kemdiktisaintek.go.id/
Fokus Utama & Pendekatan Transdisipliner
Skema Saintek Nusantara tidak dirancang untuk menguji atau memvalidasi kearifan lokal dengan standar epistemologi akademis semata, melainkan:
- Etnografi dan Ko-kreasi: Merekam dan mendokumentasikan objek pengetahuan adat/lokal bersama komunitas secara partisipatif dan setara (emic view).
- Penerapan dan Rekontekstualisasi Sains: Memfungsikan kembali praktik kearifan masa lalu agar relevan menjawab tantangan kontemporer dalam wujud teknologi terapan atau model tata kelola.
- Analisis Transdisipliner: Menghasilkan rekomendasi kebijakan (policy brief) untuk melembagakan nilai-nilai sains lokal ke dalam agenda pembangunan berkelanjutan daerah/pusat.
Ruang Lingkup Topik Prioritas:
Pangan tradisional, kesehatan/herbal, energi terbarukan lokal, rekayasa sipil & permukiman ramah alam, maritim & pesisir, mitigasi bencana berbasis tanda alam, industri kreatif/kriya, serta tata kelola sosial dan pewarisan pengetahuan.
Kriteria dan Persyaratan Mitra
1. Kategori Mitra:
- Masyarakat atau komunitas lokal.
- Masyarakat adat, lembaga adat, atau ketua adat.
- Pemerintah daerah atau dinas terkait.
- Tokoh masyarakat dan praktisi kearifan lokal.
2. Persyaratan Kemitraan:
- Komunitas lokal ditempatkan sebagai mitra setara (co-researcher), bukan objek riset pasif.
- Memiliki keterlibatan aktif dalam pencatatan etnografi, perancangan solusi bersama (co-creation), hingga pemanfaatan hasil inovasi.
- Memiliki legalitas pengakuan yang jelas (berupa SK Masyarakat Adat, Surat Keterangan Desa, atau dokumen keterangan instansi terkait).
Persyaratan Pengusul & Ketentuan Tim
- Ketua Tim Pelaksana: Dosen tetap aktif ber-NIDN/NIDK/NUPTK dengan jenjang pendidikan minimal Magister (S2).
- Anggota Tim: Maksimal 5 (lima) orang di luar ketua (dosen, periset BRIN, dan tendik administrator).
- Kolaborasi Multidisiplin Wajib: Wajib melibatkan perwakilan dari minimal 2 (dua) rumpun ilmu yang berbeda guna menjamin kedalaman analisis transdisipliner.
- Aturan Khusus Keikutsertaan: Satu orang dosen hanya boleh bergabung dalam 1 (satu) usulan program di Skema Saintek Nusantara, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota tim.
Linimasa (Timeline) Pelaksanaan Seleksi 2026
- 15 Oktober 2026: Pembukaan Pendaftaran melalui Laman Semesta Saintek
- 10 November 2026: Penutupan Submit Proposal Lengkap
- Minggu II November 2026: Seleksi Administrasi Dokumen
- Minggu II – III November 2026: Seleksi Penilaian Proposal dan RAB
- Minggu III November 2026: Seleksi Wawancara Komprehensif
- Minggu IV November 2026: Pengumuman Penetapan Penerima Program
- Minggu I Desember 2026: Penandatanganan Kontrak Program
- Minggu II Desember 2026: Periode Pencairan Dana Tahap I (70%)
Alokasi Anggaran dan Mekanisme Pencairan
1. Biaya Langsung Personel (Maksimal 30%):
- Honor Ketua: maks. Rp3.600.000/bulan
- Honor Anggota: maks. Rp2.400.000/bulan
- Honor Asisten: maks. Rp1.500.000/bulan
- Honor Administrator: maks. Rp820.000/bulan
2. Biaya Langsung Non-Personel (Minimal 65%):
- Belanja bahan, peralatan lapangan, dan belanja modal pendukung luaran.
- Honor narasumber adat, praktisi lokal, atau tenaga lapangan.
- Perjalanan domestik ke lokus komunitas adat.
3. Biaya Tidak Langsung (Maksimal 5%): Manajemen operasional perguruan tinggi dan penjaminan mutu SPMI.
4. Termin Penyaluran:
- Tahap I (70%): Disalurkan setelah penandatanganan kontrak dan persetujuan dokumen awal.
- Tahap II (30%): Disalurkan setelah penyerapan dana Tahap I mencapai minimal 80%, laporan progres disetujui, dan dokumen PKS bersama komunitas lokal/adat telah lengkap.
Dokumen yang Wajib Disiapkan & Diunggah
- Proposal Lengkap: Format kertas A4, spasi 1, font Times New Roman 12pt, maksimal 20 halaman di luar lampiran.
- Lembar Identitas dan Pengesahan: Ditandatangani Ketua Tim dan disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi (LPPM/DPMK).
- Rincian Anggaran Belanja (RAB): Sesuai format PDF dan template Excel sistem.
- Surat Pernyataan Komitmen Pimpinan Perguruan Tinggi: Bermeterai Rp10.000 (menjamin orisinalitas riset dan ketiadaan double funding).
- Surat Pernyataan Komitmen Dukungan Komunitas Lokal / Lembaga Adat: Ditandatangani ketua adat/komunitas, dilengkapi SK Lembaga Adat atau Surat Keterangan Desa.
- Dokumen Logic Model: Menjabarkan kerangka pemecahan masalah dari input, aktivitas etnografi, output, hingga dampak jangka panjang bagi komunitas.
- Curriculum Vitae (CV) Ringkas: Seluruh ketua dan anggota tim pelaksana lintas rumpun ilmu.
Luaran yang Ditargetkan
1. Traditional Research Output (TRO): Laporan penelitian akhir komprehensif, buku ilmiah, atau monograf etnografi pengetahuan lokal.
2. Non-Traditional Research Output (NTRO)
- Film dokumenter proses ko-kreasi dan praktik pengetahuan lokal.
- Modul rekontekstualisasi sains sebagai petunjuk penerapan teknologi lokal.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal beserta skema bagi hasil manfaat (benefit sharing).
- Rekomendasi Kebijakan (Policy Brief) atau draf regulasi tata kelola berbasis kearifan lokal.
Larangan Penggunaan Anggaran
Dana program Skema Saintek Nusantara dilarang keras dialokasikan untuk:
- Pembelian tanah atau lahan.
- Pembelian kendaraan operasional.
- Pembangunan atau renovasi kantor, gedung, dan bangunan fisik permanen.
- Jaminan hutang, pinjaman pihak lain, atau hibah bantuan uang tunai langsung ke masyarakat.
- Pembayaran honorarium/insentif bagi personal tim yang sedang menerima insentif dari skema pendanaan LPDP lain (termasuk tim aktif RISPRO LPDP).
- Pembelian perangkat gawai/telepon seluler, pulsa, kuota paket data pribadi, dan langganan software non-esensial.
- Pengeluaran operasional lain yang tidak relevan dengan luaran kontrak kerja.
Pendaftaran dan Layanan Konsultasi
Akses informasi, panduan teknis, dan pengunggahan berkas melalui:
- Laman Pendaftaran Resmi: https://semesta.kemdiktisaintek.go.id/
- Narahubung & Koordinasi Pengesahan ITB: Direktorat Pengabdian Masyarakat dan Layanan Kepakaran (DPMK) ITB
Lampiran
https://goitb.id/Petunjuk-Teknis-Program-Katalisator-Kemitraan-Berdikari


